Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kepala cabang perusahaan farmasi di Medan bisakah mengajukan gugatan melawan pelanggan alasan wanprestasi ?

Advokat hukum bisnis dan korporasi di Medan
Advokat Hukum Bisnis & Korporasi di Medan
Advokatmedan.com dihubungi melalui telepon di 082168817800 oleh seseorang yang mengaku sebagai pimpinan/kepala cabang di Medan dari sebuah perusahaan farmasi yang berkantor pusat di Jakarta, ingin konsultasi hukum terkait wanprestasi. Isi pertanyaan dan jawaban kami tersebut telah kami sederhanakan dibawah ini sebagai bahan pengetahuan yang bersifat umum.

Pertanyaan: Bolehkah saya sebagai pimpinan cabang/kepala cabang di Medan dari sebuah perusahaan farmasi yang berkantor pusat di Jakarta mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan terhadap pelanggan (pemilik apotik) yang tidak membayar tagihan-tagihan sesuai perjanjian ? Dan apa sajakah unsur-unsur wanprestasi tersebut, apa-apa saja yang bisa dituntut dan bagaimana caranya agar gugatan wanprestasi bisa dimenangkan?

Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan anda. 

Menjawab pertanyaan terkait kewenangan mengajukan gugatan ke pengadilan, Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas berbunyi sebagai berikut: "Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar".

Berdasarkan ketentuan diatas maka mengajukan gugatan ke Pengadilan adalah salah satu bagian dari kewenangan dan tanggung jawab direksi, oleh karena itu pimpinan cabang/kepala cabang dapat bertindak mewakili perusahaan mengajukan gugatan wanprestasi terhadap pemilik apotik tersebut ke pengadilan setelah direksi perusahaan memberikan kuasa kepada pimpinan cabang/kepala cabang. 

Menjawab pertanyaan tentang unsur-unsur wanprestasi, Prof Subekti dalam bukunya yang berjudul HUKUM PERJANJIAN, Cetakan ke XIII, Jakarta - PT Intermasa, 1991 halaman 45 berpendapat bahwa "Wanprestas (kelalaian atau kealpaan) seorang debitur dapat berupa empat macam:
a. tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
b. melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
c. melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
d. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya;"

Anda menyatakan bahwa pelanggan (pemilik apotik) tidak membayar tagihan-tagihan sesuai perjanjian, dalam hal ini karena kami tidak melihat/mempelajari dokumen-dokumen berkaitan dengan surat perjanjian antara perusahaan anda dengan pelanggan (pemilik apotik) juga bukti-bukti tagihannya maka kami asumsikan perusahaan anda tersebut memiliki banyak tagihan-tagihan yang harus dibayar sesuai jumlah/nilai tagihan dan tepat waktu sesuai perjanjian akan tetapi pelanggan (pemilik toko) tidak melaksanakannya sesuai yang telah diperjanjikan. Bila asumsi kami tersebut benar, dan dihubungkan dengan pendapat Prof Subekti tersebut diatas maka pelanggan (pemilik apotik) dapat dikatakan telah melakukan Wanprestasi.

Mengenai apa-apa saja yang bisa dituntut akibat pelanggan (pemilik apotik) wanprestasi, yaitu :
1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau ganti rugi;
2. Pembatalan perjanjian;
3. Peralihan risiko;
4. Membayar biaya perkara jika diperkarakan di pengadilan;

Menjawab pertanyaan bagaimana caranya agar gugatan wanprestasi bisa dimenangkan, maka berdasarkan pengalaman kami yang harus dilakukan adalah:
1. Gugatan wanprestasi diajukan oleh orang yang memiliki legal standing untuk berperkara di pengadilan;
2. Gugatan wanprestasi diajukan di Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili;
3. Gugatan ditujukan kepada orang/badan hukum yang memiliki hubungan hukum dengan wanprestasi, dan pastikan tidak kurang pihak sehingga terhindar dari eksepsi plurium litis consortium yang berakibat gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
4. Surat gugatan disusun dengan cermat dan teliti, harus mampu menjelaskan tentang hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat, uraian peristiwa yang menjelaskan secara terperinci bahwa pelanggan (pemilik apotik) telah wanprestasi yaitu dengan menghubungkan antara fakta-fakta yang terjadi dengan surat perjanjian, dan apa-apa saja yang dituntut;
5. Mengajukan bukti-bukti surat dan saksi-saksi yang relevan;

Selanjutnya kami menyarankan anda untuk menggunakan jasa Advokat kepercayaan anda agar seluruh proses gugatan wanprestasi tersebut dapat dijalankan dengan baik.

Terima kasih.