Pengacara di Medan
![]() |
Pengacara di Medan |
Pengacara di Medan
Medan merupakan salah satu kota metropolitan terbesar di Indonesia. Selain multi etnik, di Medan juga terdapat banyak pendatang mulai dari pendatang antar kota/kabupaten, provinsi termasuk warga negara asing yang memiliki kepentingan bisnis, keluarga atau utusan diplomatik negara-negara sahabat. Begitu juga banyak perusahaan-perusahaan dan orang perorangan yang menjalankan kegiatan bisnisnya di Medan. Oleh karena itu sangatlah wajar bila di Medan banyak terjadi transaksi-transaksi bisnis baik yang dilakukan oleh perorangan maupun perusahaan-perusahaan berbadan hukum.
Dengan adanya fenomena tersebut diatas, adalah wajar apabila di Kota Medan memiliki potensi timbulnya banyak permasalahan-permasalahan hukum, mulai dari permasalahan hukum perdata umum, bisnis, pidana, keluarga dan waris. Hal ini menjadikan kebutuhan akan Pengacara di Medan menjadi sangat tinggi.
Anda sedang mencari Pengacara di Medan ? Bila anda sedang mencari Pengacara di Medan, ada beberapa tips yang perlu diperhatikan untuk mendapatkan Pengacara yang tepat. Dibawah ini adalah tips-tips tersebut.
Cari tahu keahlian Pengacara yang Anda butuhkan
Sebelum memilih Pengacara, anda perlu mengetahui keahlian Pengacara yang anda butuhkan. Jika anda memiliki permasalahan Perdata, anda perlu mencari Pengacara Perdata. Jika anda memiliki permasalahan pidana, anda perlu mencari Pengacara Pidana. Begitu juga untuk permasalahan hukum bisnis, keluarga dan waris. Pengacara yang memiliki izin praktik diatas 10 tahun/dengan jam terbang tinggi pada umumnya memiliki banyak pengalaman dibidang area hukum yang berbeda-beda mulai dari Perdata, Pidana, Bisnis, Keluarga dan Waris.
Cari tahu reputasi Pengacara
Selain keahlian, anda dapat mencari tahu reputasi Pengacara melalui berbagai sumber seperti kenalan, teman, keluarga atau media.
Tanyakan biaya jasa Pengacara
Biaya jasa Pengacara bisa bervariasi, untuk itu penting menanyakan detilnya ke Pengacara. Keahlian, pengalaman dan reputasi Pengacara biasanya akan berpengaruh. Namun Pengacara pada umumnya akan melihat tingkat kesulitan perkara untuk menentukan biaya-biayanya, selebihnya anda bisa melakukan negosiasi dengan Pengacara.
Pastikan Pengacara memiliki surat izin praktik / Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) yang masih berlaku
Sebelum menandatangani kontrak untuk menggunakan jasa Pengacara, pastikan Pengacara tersebut telah memiliki surat izin praktik. Surat izin praktik membuktikan bahwa Pengacara tersebut telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik hukum. Sesuai ketentuan yang berlaku sekarang, pada saat tulisan ini dibuat yaitu tanggal 18 November 2023, surat izin praktik Pengacara harus dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) yang diterbitkan oleh Organisasi Advokat dan Berita Acara Sumpah yang diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi dimana Pengacara mengangkat sumpah. Penting juga mengetahui apakah KTPA Pengacara masih berlaku atau tidak, sebab apabila masa berlaku KTPA habis maka Pengacara tidak dapat mewakili anda khususnya apabila berperkara dimuka persidangan Pengadilan.
Disarankan menggunakan jasa Pengacara Advokat PERADI
Undang-Undang Advokat (UU No. 18 tahun 2003) menyatakan bahwa organisasi advokat di Indonesia hanya boleh ada satu. Atas dasar amanat UU Advokat tersebut, dibentuklah organisasi Advokat PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA yang kemudian dikenal sebagai PERADI. Situs PERADI dapat diakses pada laman https://www.peradi.or.id/. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 35/PUU/XVII/2018 menyatakan PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) sebagai satu-satunya organisasi advokat yang sah.
Beberapa jasa hukum yang ditawarkan oleh Pengacara di Medan
Jasa Konsultasi Hukum.
Jasa konsultasi hukum akan menghasilkan nasihat hukum atau pendapat hukum / legal opini atas suatu permasalahan hukum. Pada sesi ini anda harus mempersiapkan kronologi, data-data, dokumen/berkas-berkas terkait agar Pengacara dapat menganalisanya. Konsultasi hukum seringkali menjadi faktor yang menentukan apakah Pengacara dan anda dapat melangkah menuju kesepakatan bersama untuk kontrak jasa hukum.
Jasa Pendampingan Hukum.
Jasa pendampingan hukum adalah jasa yang diberikan Pengacara untuk mendampingi kliennya dalam proses hukum. Jasa ini biasanya berkaitan dengan permasalahan hukum pidana, somasi, negosiasi atau hukum bisnis.
Jasa Litigasi.
Jasa Litigasi adalah jasa yang diberikan Pengacara untuk mewakili klien dalam berperkara di pengadilan.
Profil team advokatmedan.com sebagai Pengacara di Medan
Team advokatmedan.com, adalah Pengacara di Medan, berpraktik di Kota Medan yang resmi terdaftar sebagai Advokat PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia), memiliki dukungan para Advokat & Konsultan Hukum yang berpengalaman rata-rata >20 tahun, menjunjung tinggi integritas dan profesional.
Team advokatmedan.com berpengalaman menangani perkara-perkara sebagai berikut:
- Perdata, yaitu perkara tentang perselisihan hubungan antara perseorangan atau badan hukum yang satu dengan perseorangan atau badan hukum yang lain berkaitan dengan hak dan kewajiban/perintah dan larangan dalam lapangan keperdataan, misalnya perselisihan tentang perjanjian jual beli, sewa, atau tentang Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum (PMH), termasuk sengketa tanah dan sebagainya;
- Keluarga & Waris, yaitu perkara tentang perkawinan, perceraian, pengesahan perkawinan di Pengadilan Negeri, Isbat Nikah (Pengesahan Perkawinan di Pengadilan Agama), Sengketa Harta Bersama/Gono Gini, Permohonan Perwalian, Sengketa Wasiat, Sengketa Hibah, Permohonan Penetapan Ahli Waris (PAW) dan sengketa Waris;
- Pidana, membela klien dalam perkara Pidana baik di tingkat Kepolisian, Kejaksaan, Persidangan dan mengajukan upaya hukum yang sesuai;
- Sengketa PHK antara pekerja dengan pengusaha/perusahaan;
- Tata Usaha Negara;
Team advokatmedan.com dalam menyelesaikan kasus perdata akan menempuh alternatif solusi baik melalui non litigasi dan atau litigasi. Solusi non litigasi akan menjadi langkah pendahuluan karena hal ini akan sangat menguntungkan para pihak dari segi waktu dan biaya. Solusi non litigasi yang pada umumnya ditempuh adalah somasi dan Mediasi/Negosiasi. Dengan jam terbang yang tinggi, team kami telah berpengalaman menyelesaikan sengketa perdata secara non litigasi sehingga cukup banyak permasalahan hukum klien yang dapat diselesaikan tanpa membebani klien dengan biaya dan waktu yang tinggi. Namun apabila langkah non litigasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka team advokatmedan.com memiliki segudang pengalaman dalam melakukan upaya-upaya hukum litigasi bidang perdata yang sesuai, diantaranya Gugatan Perdata, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Verzet/Perlawanan, Derden Verzet, dan Eksekusi.
Dalam perkara pidana, team kami berpengalaman mendampingi klien baik dalam kedudukan sebagai Tersangka maupun korban tindak pidana untuk mengajukan laporan/pengaduan, pendampingan pemeriksaan penyidik, upaya hukum prapid/pra peradilan (upaya hukum terhadap sah atau tidaknya penangkapan, sah tidaknya penetapan Tersangka), upaya hukum terhadap SP3, Persidangan di Pengadilan Negeri, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
Dengan dukungan team para Advokat yang berpengalaman dengan jam terbang tinggi baik dalam perkara perdata maupun pidana, yaitu rata-rata > 20 tahun, kami memiliki keyakinan dapat menyediakan layanan jasa hukum yang berkualitas oleh Advokat berkualitas.
Sebagai Advokat di Medan, dalam penanganan perkara-perkara tersebut diatas kami akan memberikan Jasa Hukum. Sesuai Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yang dimaksud dengan Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Tahapan untuk menjadi klien dari team advokatmedan.com untuk mendapatkan jasa hukum dari Lawyer di Medan didahului dengan konsultasi hukum yang dapat dilakukan melalui telepon atau tatap muka. Konsultasi Hukum untuk permasalahan hukum yang kompleks sebaiknya dilakukan secara tatap muka agar dapat diperoleh informasi/data-data yang akurat agar team Advokat Medan kami dapat memberikan pendapat hukum/legal opini yang tepat. Selain itu, dalam kesempatan sesi konsultasi hukum, anda juga dapat menanyakan dan menegosiasikan biaya-biaya yang disepakati untuk penanganan kasus hukum anda.
Biaya jasa hukum team advokatmedan.com Pengacara di Medan
Biaya jasa Pengacara/biaya sewa Pengacara sampai dengan tulisan ini dibuat (17/11/2023) belum ada standarisasi baik dari pemerintah maupun organisasi Advokat. Namun sebagai landasan hukumnya dapat ditemukan dalam pasal 21 ayat (2) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yang menyatakan bahwa besarnya honorarium atas jasa hukum ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. Oleh karena itu biaya jasa hukum Advokat akan ditentukan berdasarkan:
- Tingkat kesulitan perkara;
- Tingkat kemampuan ekonomi klien;
- Kesepakatan bersama;
Team advokatmedan.com berafiliasi dengan Kantor Advokat & Konsultan Hukum yang berkantor di Medan, Lubuk Pakam (Deli Serdang), dan Kisaran (Asahan).
Untuk mendapatkan penjelasan secara detil dari team kami Pengacara di Medan, silahkan hubungi nomor telepon 082168817800. Terima kasih.