Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengacara Gugatan Sederhana Medan

Pengacara Gugatan Sederhana Medan
Gugatan Sederhana: Solusi Cepat Menyelesaikan Perkara Perdata Ringan

Pernah terlibat sengketa tetapi enggan berlarut-larut di pengadilan? Tahukah Anda bahwa ada cara lebih cepat dan sederhana untuk menyelesaikan perkara perdata tanpa memakan waktu bertahun-tahun? Inilah yang disebut Gugatan Sederhana.

Apa Itu Gugatan Sederhana?

Gugatan Sederhana adalah mekanisme penyelesaian perkara perdata dengan tata cara cepat yang diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Jenis perkara ini ditangani oleh hakim tunggal dan wajib selesai dalam waktu 25 hari kerja sejak sidang pertama.

Kriteria Perkara Gugatan Sederhana

Tidak semua perkara bisa diajukan sebagai gugatan sederhana. Ada syarat-syarat tertentu, antara lain:

  1. Jenis Perkara

    • Sengketa perdata berupa wanprestasi (ingkar janji) atau perbuatan melawan hukum.

    • Tidak termasuk sengketa yang diatur secara khusus seperti sengketa tanah, waris, atau perkara di bawah yurisdiksi peradilan lain.

  2. Nilai Gugatan

    • Nilai tuntutan materiil maksimal Rp500 juta (sesuai PERMA terbaru, sebelumnya Rp200 juta).

  3. Para Pihak

    • Penggugat dan tergugat maksimal masing-masing 1 pihak (tidak boleh ada intervensi pihak ketiga).

    • Berdomisili di wilayah hukum pengadilan yang sama.

  4. Tidak Memerlukan Pembuktian Rumit

    • Kasus dapat diputus berdasarkan dokumen dan bukti sederhana tanpa ahli atau saksi yang kompleks.

Proses Gugatan Sederhana di Pengadilan

Berikut alur umum prosesnya:

  1. Pengajuan Gugatan

    • Datang ke Pengadilan Negeri di wilayah domisili tergugat.

    • Bawa KTP, surat gugatan, dan bukti awal.

  2. Pemeriksaan Administrasi

    • Panitera memeriksa kelengkapan dan mengeluarkan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar biaya perkara).

  3. Sidang Pertama

    • Hakim tunggal memimpin sidang, memeriksa dokumen, dan memberi kesempatan mediasi.

  4. Pemeriksaan Saksi atau Bukti

    • Hanya bukti sederhana, tanpa ahli.

  5. Putusan

    • Maksimal 25 hari sejak sidang pertama.

Kelebihan Gugatan Sederhana

  • Cepat: Tidak berlarut-larut seperti perkara perdata biasa.

  • Biaya Terjangkau: Biaya perkara lebih rendah.

  • Mudah: Prosesnya ringkas dan dapat dilakukan tanpa kuasa hukum.

Contoh Gugatan Sederhana Yang Ditolak

1. Gugatan Sederhana Tentang Klaim Asuransi

Seorang nasabah salah satu perusahaan asuransi di Medan mengajukan Gugatan Sederhana melawan kantor cabang asuransi di Medan dengan alasan pihak asuransi tidak membayar klaim senilai Rp. 450 juta dan Penggugat mengutip Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3562 K/Pdt/1982 dan Nomor 2678 K/Pdt/1992 untuk mendukung argumentasi bahwa kantor cabang dapat ditarik sebagai pihak dalam gugatan karena memiliki legitima persona standi in judicio.

Namun hakim menyatakan bahwa gugatan Penggugat bukan Gugatan Sederhana dengan pertimbangan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara kapasitas hukum (legitima persona standi in judicio) dengan kompetensi relatif, yang merujuk pada kewenangan pengadilan berdasarkan domisili para pihak sebagaimana dalam Pasal 142 RBg. Dalam hal ini, kantor cabang bukanlah badan hukum yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari badan hukum induknya, sehingga domisili hukum Tergugat tetap berada di kantor pusatnya di Jakarta Selatan.

Jadi karena perusahaan asuransi tersebut berkedudukan di Jakarta Selatan dan keberadaan kantor cabangnya di Medan tidak mengubah domisili hukum perusahaan tersebut. Maka berdasarkan asas actor sequitur forum rei, gugatan harus diajukan di tempat domisili Tergugat, yakni Jakarta Selatan, kecuali jika terdapat perjanjian domisili pilihan yang sah antara para pihak yang menyimpangi ketentuan umum tersebut.

2). Gugatan Sederhana Tentang Hutang Piutang

Penggugat mendalilkan ada dibuat perjanjian tertulis tentang pinjam meminjam uang namun bukti tertulis yang diajukan hanya berupa surat pengakuan utang. Dalam surat pengakuan utang disebutkan jumlah pinjaman sebanyak Rp250.000.000,00. (dua ratus lima puluh juta rupiah), sementara dalam gugatannya, Penggugat mendalilkankerugian materil yang dialaminya sejumlah Rp315.000.000,00. (tiga ratus lima belas juta rupiah) tanpa menguraikan perinciannya.

Begitu juga dalam surat pengakuan utang tersebut tidak disebutkan tanggal jatuh tempo pengembalian pinjaman.

Dan dalam petitum gugatannya, tanpa ada tuntutan agar Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) namun Penggugat langsung menuntut agar Tergugat dihukum membayar ganti rugi, sehingga tidak ternyata kausa yang menjadi sebab Tergugat dihukum membayar ganti rugi tersebut.

Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

3). Gugatan Sederhana Tentang Wanprestasi

Bahwa ternyata antara Penggugat I dengan Penggugat II tidak ada hubungan hukum atau tidak memiliki kepentingan hukum yang sama karena Penggugat I mempunyai kesepakatan/perjanjian tersendiri dengan Tergugat dan demikian juga Penggugat II mempunyai kesepakatan/perjanjian tersendiri, sehingga Penggugat I dan Penggugat II masing-masing memiliki kepentingan sendiri-sendiri;

Bahwa dengan adanya Penggugat lebih dari satu yang tidak memiliki kepentingan hukum yang sama dan amar putusan sebagaimana tersebut di atas yang sifat pembuktiannya tidak sederhana, Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;

3). Gugatan Sederhana Tentang Hutang Piutang Namun Tergugat telah Meninggal Dunia

Oleh karena pihak Tergugat yang notabene sebagai peminjam uang dari Penggugat telah meninggal dunia, sementara surat perjanjian utang piutang antara Penggugat dengan Tegrugat dibuat di bawah tangan yang kekuatan pembuktiannya bergantung kepada pengakuan atas tandatangan di dalam surat a quo, maka menurut Hakim, pembuktian dalam perkara ini tidak tergolong sebagai pembuktian yang sederhana. Oleh karena itu bukan termasuk gugatan sederhana.

Kesimpulan

Gugatan Sederhana adalah solusi cepat, praktis, dan hemat biaya bagi Anda yang ingin menyelesaikan sengketa perdata ringan di pengadilan. Prosesnya dirancang agar masyarakat mendapatkan keadilan tanpa birokrasi yang panjang.

Jika Anda ingin mengajukan surat gugatan sederhana atau membutuhkan pendampingan pengacara yang menangani perkara gugatan sederhana di Medan untuk mengajukan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Medan, dengan senang hati team kami siap membantu. Jangan biarkan hak Anda hilang hanya karena tidak tahu prosedur!

Butuh pengacara berpengalaman untuk Gugatan Sederhana di Medan?

Hubungi kami sekarang dan dapatkan solusi hukum cepat dan tepat!

TELEPON SEKARANG WHATSAPP