Pengacara Gugatan Sederhana Medan
Gugatan Sederhana: Solusi Cepat Menyelesaikan Perkara Perdata Ringan
Apa Itu Gugatan Sederhana?
Kriteria Perkara Gugatan Sederhana
Tidak semua perkara bisa diajukan sebagai gugatan sederhana. Ada syarat-syarat tertentu, antara lain:
-
Jenis Perkara
-
Sengketa perdata berupa wanprestasi (ingkar janji) atau perbuatan melawan hukum.
-
Tidak termasuk sengketa yang diatur secara khusus seperti sengketa tanah, waris, atau perkara di bawah yurisdiksi peradilan lain.
-
-
Nilai Gugatan
-
Nilai tuntutan materiil maksimal Rp500 juta (sesuai PERMA terbaru, sebelumnya Rp200 juta).
-
-
Para Pihak
-
Penggugat dan tergugat maksimal masing-masing 1 pihak (tidak boleh ada intervensi pihak ketiga).
-
Berdomisili di wilayah hukum pengadilan yang sama.
-
-
Tidak Memerlukan Pembuktian Rumit
-
Kasus dapat diputus berdasarkan dokumen dan bukti sederhana tanpa ahli atau saksi yang kompleks.
Proses Gugatan Sederhana di Pengadilan
Berikut alur umum prosesnya:
-
Pengajuan Gugatan
-
Datang ke Pengadilan Negeri di wilayah domisili tergugat.
-
Bawa KTP, surat gugatan, dan bukti awal.
-
-
Pemeriksaan Administrasi
-
Panitera memeriksa kelengkapan dan mengeluarkan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar biaya perkara).
-
-
Sidang Pertama
-
Hakim tunggal memimpin sidang, memeriksa dokumen, dan memberi kesempatan mediasi.
-
-
Pemeriksaan Saksi atau Bukti
-
Hanya bukti sederhana, tanpa ahli.
-
-
Putusan
-
Maksimal 25 hari sejak sidang pertama.
Kelebihan Gugatan Sederhana
-
Cepat: Tidak berlarut-larut seperti perkara perdata biasa.
-
Biaya Terjangkau: Biaya perkara lebih rendah.
-
Mudah: Prosesnya ringkas dan dapat dilakukan tanpa kuasa hukum.
Contoh Gugatan Sederhana Yang Ditolak
Jadi karena perusahaan asuransi tersebut berkedudukan di Jakarta Selatan dan keberadaan kantor cabangnya di Medan tidak mengubah domisili hukum perusahaan tersebut. Maka berdasarkan asas actor sequitur forum rei, gugatan harus diajukan di tempat domisili Tergugat, yakni Jakarta Selatan, kecuali jika terdapat perjanjian domisili pilihan yang sah antara para pihak yang menyimpangi ketentuan umum tersebut.
Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak
termasuk dalam gugatan sederhana.
3). Gugatan Sederhana Tentang Wanprestasi
Bahwa ternyata antara Penggugat I dengan Penggugat II tidak
ada hubungan hukum atau tidak memiliki kepentingan hukum yang sama karena
Penggugat I mempunyai kesepakatan/perjanjian tersendiri dengan Tergugat dan
demikian juga Penggugat II mempunyai kesepakatan/perjanjian tersendiri,
sehingga Penggugat I dan Penggugat II masing-masing memiliki kepentingan
sendiri-sendiri;
Bahwa dengan adanya Penggugat lebih dari satu yang tidak
memiliki kepentingan hukum yang sama dan amar putusan sebagaimana tersebut di
atas yang sifat pembuktiannya tidak sederhana, Hakim berpendapat gugatan
tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
3). Gugatan Sederhana Tentang Hutang Piutang Namun Tergugat telah Meninggal Dunia
Oleh karena pihak Tergugat yang notabene sebagai peminjam uang dari Penggugat telah meninggal dunia, sementara surat perjanjian utang piutang antara Penggugat dengan Tegrugat dibuat di bawah tangan yang kekuatan pembuktiannya bergantung kepada pengakuan atas tandatangan di dalam surat a quo, maka menurut Hakim, pembuktian dalam perkara ini tidak tergolong sebagai pembuktian yang sederhana. Oleh karena itu bukan termasuk gugatan sederhana.
Kesimpulan
Gugatan Sederhana adalah solusi cepat, praktis, dan hemat biaya bagi Anda yang ingin menyelesaikan sengketa perdata ringan di pengadilan. Prosesnya dirancang agar masyarakat mendapatkan keadilan tanpa birokrasi yang panjang.
Jika Anda ingin mengajukan surat gugatan sederhana atau membutuhkan pendampingan pengacara yang menangani perkara gugatan sederhana di Medan untuk mengajukan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Medan, dengan senang hati team kami siap membantu. Jangan biarkan hak Anda hilang hanya karena tidak tahu prosedur!
Butuh pengacara berpengalaman untuk Gugatan Sederhana di Medan?
Hubungi kami sekarang dan dapatkan solusi hukum cepat dan tepat!
TELEPON SEKARANG WHATSAPP