Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Izin Usaha Penyalur Pekerja Rumah Tangga - SIU LPPRT

Surat Izin Usaha Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga atau disingkat SIU LPPRT adalah izin yang diberikan oleh Gubernur atau pejabat yang mewakili untuk merekrut dan menyalurkan Pekerja Rumah Tangga (PRT) pada pengguna (pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga).

Berdasarkan penelusuran kami, sejauh ini belum terdapat peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai PRT. Sehingga untuk saat ini keberadaan Permenaker 2/2015 dipandang sebagai langkah maju Pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi PRT. Berikut adalah beberapa catatan kami terhadap Permenaker 2/2015 :

  1. Sebagai standard minimal bagi perlindungan PRT yang wajib dipatuhi oleh LPPRT (penyalur), Pemberi Kerja/Pengguna (mungkin dalam kalangan PRT dikenal istilah majikan), termasuk PRT itu sendiri;
  2. Permenaker ini lahir bukan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003), hal ini secara jelas dapat dibaca pada konsiderans atau pertimbangan diterbitkannya Permenaker tersebut.
  3. Maka PRT tidak termasuk dalam perlindungan UU 13/2003 meskipun adanya pengertian "Pemberi Kerja" namun pemberi kerja dalam konteks Permenaker 2/2015 bukanlah badan usaha melainkan pemberi kerja dalam lingkup rumah tangga/perseorangan.
  4. Dalam hal perizinan, sesuai Permenaker tersebut maka Gubernur memiliki peran penting yakni : Memberikan Surat Izin, menerima laporan pelaksanaan penempatan PRT, pengawasan dan pemberian sanksi bagi LPPRT dan mengatur pelaksanaan pemberian izin SIU LPPRT. Mengingat kewenangan berada pada Gubernur, maka pelaksanaan antara Provinsi satu dengan Provinsi lain bisa jadi berbeda. Contoh ada Gubernur yang memberikan SIU LPPRT kepada badan usaha berbentuk Yayasan, CV. Namun ada Gubernur lain yang mengizinkan PT saja.     
SELAIN SIU-LPPRT ADAKAH IZIN LAINNYA ?
Permenaker 2/2015 mengatur bahwa SIU-LPPRT ini hanya diberikan kepada Badan Usaha (Pasal 1 angka 4 jo Pasal 13 huruf a). Badan usaha dimaksud tentu harus menyelesaikan perizinan-perizinan lain sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya :
  1. Surat Keterangan Domisili;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS;
  4. Izin Berusaha melalui OSS;
  5. Izin Lokasi melalui OSS;
  6. Kepesertaan pada program jaminan sosial;
APAKAH LPPRT YANG TELAH MEMILIKI SIU-LPPRT WAJIB MEMILIKI IZIN SIU LPTKS AKAD ?

Kami memiliki catatan khusus terkait perizinan LPPRT, krn kesibukan blm dimuat dlm situs ini. Apabila anda ingin konsultasi silahkan hub kami

To be cont...(bersambung...)