Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penagihan Piutang Macet di Medan

Penagihan Piutang Macet

Advokat Penagihan Piutang Macet
Wanprestasi dan langkah hukum yang tepat
Kenyataan dalam praktik, ada saja pembeli yang tidak melakukan pembayaran sesuai jumlah dan atau batas waktu yang disepakati.

Bila hal ini terjadi, ada beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh yakni non litigasi atau litigasi. Non litigasi adalah penyelesaian permasalahan hukum diluar pengadilan atau secara kekeluargaan dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat.

Langkah pertama non litigasi adalah pada saat sudah jatuh tempo, segera layangkan surat yang pada intinya menagih karena sudah jatuh tempo dan sebaiknya pihak yang berhutang tersebut diundang untuk hadir ke kantor guna membicarakan hal tersebut.

Bila surat tidak ditanggapi, lakukan langkah kedua yakni mengirimkan somasi atau surat peringatan agar pihak yang berhutang segera memenuhi kewajibannya. Pastikan surat somasi disusun secara komprehensif disertai landasan pandangan hukum yang kuat sehingga menggerakkan pihak yang berhutang untuk membayar kewajibannya.

Setelah upaya non litigasi ditempuh namun pihak berhutang tidak juga memenuhi kewajibannya, maka upaya litigasi dapat dijalankan.

Ada beberapa kemungkinan alternatif litigasi, langkah ini tergantung kepada fakta-fakta hukum yang terjadi.

Yaitu Gugatan Perdata karena alasan Wanprestasi, mengajukan Permohonan Kepailitan atau bahkan secara Pidana, misalnya dugaan tindak pidana Penggelapan/Penipuan sebagaimana dimaksud pasal 372/378 KUH Pidana.

Langkah apapun yang ingin ditempuh haruslah dilakukan secara efektif dan efisien. Sebab ini akan berpengaruh kepada cash flow anda. Untuk itu memilih strategi yang benar dan tepat adalah kunci keberhasilan.

Sebagai Advokat/Pengacara, kami siap membantu anda dalam penanganan kasus/perkara terkait Wanprestasi.

Nomor telp pengacara di amplas medanWA pengacara amplas medan

Pengacara penagihan piutang macet di Medan
Pengacara penagihan piutang macet di Medan