Permohonan penetapan ahli waris (PAW) di Pengadilan Agama
Permohonan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama |
Artikel ini berisi tentang: pengertian waris, permohonan penetapan ahli waris (PAW), persyaratan mengajukan permohonan PAW, & bukti-bukti yang diperlukan dalam permohonan PAW. Jadi dengan membaca artikel ini anda diharapkan akan memahami pengertian permohonan penetapan ahli waris dan syarat-syarat yang diperlukan. Apabila ada pertanyaan, anda dapat menghubungi kami di Nomor Tel 082168817800.
Penjelasan pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyebutkan bahwa yang disebut dengan Waris adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.
Khusus bagi yang beragama Islam, yang berwenang mengeluarkan Penetapan Ahli Waris adalah Pengadilan Agama.
Dalam hal TIDAK TERDAPAT SENGKETA, maka ahli waris dapat mengajukan PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS (PAW), namun bila TERDAPAT SENGKETA maka diselesaikan melalui Gugatan Keahliwarisan.
PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS (PAW).
Dalam hal diajukan permohonan penetapan ahli waris (PAW) maka permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama dengan mengajukan Surat Permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya yang sah dan ditujukan ke Ketua Pengadilan Agama yang meliputi tempat tinggal Pemohon.
Penting untuk diketahui adalah dalam permohonan penetapan ahli waris (PAW) harus tidak ada sengketa diantara ahli waris, dan tidak menetapkan status kepemilikan pewaris.
Persyaratan-persyaratan dibawah ini harus dipenuhi (persyaratan dapat berubah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau ditetapkan oleh Pengadilan).
A. Persyaratan Pemohon
1). Semua Ahli Waris yang sudah dewasa jadi Pemohon;
2). Apabila ada yang masih di bawah umur, maka terlebih dahulu harus ditetapkan Perwalian oleh Pengadilan Agama;
3). Semua Ahli Waris Wajib Hadir di persidangan (apabila salah satu dari ahli waris berhalangan hadir, maka dapat dikuasakan secara Insidentil kepada ahli waris lain yang bisa hadir, dengan catatan pada saat sidang pertama harus tetap hadir terlebih dahulu untuk dikuasakan dihadapan Panitera Pengadilan Agama), kecuali ahli waris/para ahli waris telah memberikan kuasa kepada Advokat/Pengacara maka ahli waris tidak perlu hadir.
B. Bukti Surat
1). Photocopy KTP dan Kartu Keluarga semua ahli waris, disusun sesuai nomor urut ahli waris dalam surat permohonan.
2). Photocopy Surat Nikah Pewaris (jika tidak ada/tidak tercatat maka harus diajukan terlebih dahulu Isbat Nikah di Pengadilan Agama).
3). Photocopy bukti kelahiran (Kenal lahir/Akta Kelahiran/surat bukti kelahiran dari bidan atau Rumah Sakit), disusun sesuai nomor urut ahli waris dalam surat permohonan.
4). Surat Kematian Pewaris dan Ahli waris lain yang sudah meninggal.
5). Silsilah Ahli Waris yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa tempat tinggal Penggugat.
6). Surat Kepemilikan Harta (Sertifikat/Akta Jual Beli/Buku Tabungan, dll).
7). Setiap satu bukti surat dibubuhi materai cukup (pada saat artikel ini dibuat tahun 2021 menggunakan meterai Rp. 10.000,-) dan distempel di Kantor Pos;
8). Semua bukti surat yang asli diperlihatkan kepada majelis Hakim, dan semua photocopynya diserahkan kepada Majelis hakim.
C. Bukti Saksi
Sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang mengenal Pewaris dan Ahli Waris dihadapkan dalam sidang.
Anda sedang membutuhkan jasa Advokat / Pengacara untuk mengajukan Permohonan Penetapan Waris di Pengadilan Agama Medan, Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Pengadilan Agama Sei Rampah, Pengadilan Agama Tebing Tinggi, Pengadilan Agama Binjai, Pengadilan Agama di Wilayah lain di Sumatera Utara atau diluar Sumatera Utara ?
Silahkan hubungi kami dengan senang hati siap membantu! No Tel. 082168817800.