Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penetapan Ahli Waris (PAW) & Permohonan Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan (P3HP)

P3HP atau Permohonan Penetapan Ahli Waris
P3HP atau Permohonan Penetapan Ahli Waris ?
Permohonan Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan (P3HP) sebagai bagian dari Penetapan Ahli Waris masih dikenal oleh sebagian orang sebagai cara cepat untuk melakukan pembagian harta peninggalan almarhum, contohnya untuk keperluan pencairan rekening deposito atau tabungan di sebuah bank milik pewaris (Almarhum/Almarhumah).

Permohonan Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan terdapat dalam Pasal 107 angka (2) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang berbunyi sebagai berikut :

“(2) Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 236 a RIB, Stb 1941 No.44, mengenai permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, diselesaikan oleh Pengadilan Agama”;

P3HP DALAM PRAKTIK

  1. Permohonan Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan diajukan oleh Pemohon atau oleh beberapa orang pemohon untuk mendapatkan Akta Komparisi tentang Pewaris, ahli waris, dan menentukan bagian masing-masing ahli waris;
  2. Penyelesaiannya sangat sederhana, permohonan diterima oleh Panitera kemudian disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama yang selanjutnya dikeluarkan produk Akta Komparisi yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama dan Panitera;
  3. Akta Komparisi, tanpa menggunakan nomor perkara, tetapi menggunakan nomor urut sesuai jumlah P3HP yang diterima pada tahun itu, ada juga yang menggunakan Nomor khusus contohnya : No: XXX/P3HP/2017/PA.XXX;
  4. Biaya pembuatan P3HP ditentukan menurut prosentasi berapa nilai objek harta peninggalan yang dimintakan Akta Komparisi;
  5. Isi Akta Komparisi sesuai apa yang diinginkan Pemohon;

APAKAH PENGADILAN AGAMA MASIH BERWENANG MENGELUARKAN P3HP?

Sejatinya P3HP hanyalah sebagai salah satu cara dari beberapa cara yang ada lainnya, untuk pembagian harta peninggalan pewaris. Namun sejak berlakunya UU No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, P3HP menuai kontroversi karena masih rentan terhadap kebenaran yang berpotensi menuai sengketa dikemudian hari. Banyak yang berpendapat bahwa Pengadilan Agama tidak lagi berwenang mengeluarkan Akta Komparisi P3HP dengan alasan meskipun UU No. 3 Tahun 2006 tidak secara tegas mencabut ketentuan pasal 107 ayat (2) tersebut, namun dalam praktik dikenal asas Lex Posteriori derogat Lex Periori yang artinya peraturan baru menghapus peraturan yang lama.

Berikut kelemahan P3HP:

  1. Ketua Pengadilan Agama sebelum mengeluarkan Akta, tidak dapat melihat fakta di lapangan untuk mengklarifikasi hal-hal yang diminta oleh Pemohon;
  2. Sebelum mengeluarkan Akta, tidak ada pengumuman tentang hak orang lain secara terbuka, dimana dengan adanya publikasi itu semua orang atau badan yang mempunyai kepentingan dapat mengetahui dan dapat mengajukan upaya-upaya hukum;

SOLUSI TERBAIK

Berkaitan dengan asas Lex Posteriori derogat Lex Periori yang artinya peraturan baru menghapus peraturan yang lama diatas, solusi terbaik menurut hemat kami adalah mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris/PAW (secara volunteer) oleh para ahli waris atau oleh sebagian ahli waris asalkan telah mendapat surat kuasa dari ahli waris lainnya atau bila terdapat sengketa diantara ahli waris maka diajukan melalui gugatan keahliwarisan (secara contensius).

SYARAT PENARIKAN DANA TABUNGAN ATAU DEPOSITO PEWARIS DI BANK

  1. Surat Kematian dikeluarkan oleh Rumah Sakit apabila meninggal di Rumah Sakit atau dari Kelurahan/Desa setempat bila meninggal di rumah atau akta kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat;
  2. Pada bank-bank tertentu untuk apabila dana kurang dari Rp. 100 juta, cukup  dengan Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh Kelurahan/Desa, dilegalisir oleh Notaris;
  3. Namun apabila dana diatas Rp. 100 juta, dibutuhkan Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (salinan foto copy penetapan ahli waris wajib stempel basah dari pengadilan tersebut);
  4. Asli Buku rekening Bank beserta ATM, atau Bilyet Deposito, apabila hilang harus ada bukti surat kehilangan dari kepolisian setempat;
  5. KTP seluruh ahli waris (dalam hal terdapat ahli waris belum memiliki KTP kerena masih dibawah umur maka bisa digantikan dengan KK);
  6. KK seluruh ahli waris;
  7. Apabila dana diatas Rp. 100 juta, diperlukan asli Surat Kuasa yang dibuat dihadapan Notaris dari para ahli waris yang menunjuk salah satu ahli waris lain untuk penutupan/pengambilan dana rekening pewaris tersebut. Apabila dana kurang dari Rp. 100 juta, surat kuasa cukup diketahui kelurahan dan camat setempat. Apabila terdapat beberapa bank, maka harus dibuat asli surat kuasa sebanyak jumlah bank tersebut;

Untuk konsultasi tentang P3HP atau Permohonan Penetapan Ahli Waris dalam penarikan dana deposito/tabungan pada Bank (Bank Pemerintah/Swasta) milik pewaris (almarhum/almarhumah) atau Upaya Hukum bagi pihak yang merasa dirugikan dengan adanya Putusan Penetapan Ahli Waris tersebut, silahkan hubungi kami atau KLIK DISINI.