Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengacara perdata di Medan

pengacara kasus perdata di Sumatera Utara
Pengacara perkara Perdata di Medan Sumatera Utara

Permasalahan bidang perdata berkaitan dengan kepentingan  antar individu, antar korporasi/perusahaan, atau antar individu dengan korporasi/perusahaan atau antar individu, korporasi dengan suatu badan pemerintah. Dibutuhkan pengacara perdata untuk menangani perkara perdata tersebut.

Ragam kasus perdata yang mengemuka bermula dari adanya transaksi-transaksi yang dilakukan individu dan korporasi/perusahaan tersebut. Bila diklasifikasikan, perkara perdata yang umum terjadi berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Contoh: kasus hutang piutang, perselisihan perjanjian jual-beli, perselisihan perjanjian sewa-menyewa, perjanjian kerja sama, penguasaan lahan tanpa izin, perbuatan yang mengakibatkan kerugian pihak lain, dsb. Oleh karena itu pengacara perdata harus menguasai dengan baik ketentuan hukum tentang perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Gugatan perdata yang paling sering diajukan ke pengadilan negeri baik oleh orang perseorangan maupun perusahaan, pada umumnya tentang perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Kekeliruan dalam memilih landasan hukum sebagai dasar tuntutan ke pengadilan terhadap suatu peristiwa hukum  apakah perbuatan melawan hukum atau wanprestasi akan berakibat tidak dikabulkannya gugatan. 

Penanganan perkara perdata tidak selalu harus ke pengadilan, namun dapat dilakukan upaya negosiasi agar dapat mendapatkan penyelesaian yang diterima para pihak. Jika langkah negosiasi tidak membuahkan hasil, maka demi menyelesaikan sengketa, dapat diajukan ke pengadilan yang berwenang.

Team advokatmedan.com sebagai Pengacara di Medan didukung oleh Advokat & Konsultan Hukum yang telah berpengalaman menangani perkara perdata dibawah ini :
  1. Wanprestasi;
  2. Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  3. Sengketa-sengketa yang bersumber dari adanya suatu perjanjian (perjanjian jual-beli, perjanjian bisnis/kerjasama bisnis, hutang piutang, perjanjian kredit kendaraan/leasing, perjanjian kredit perumahan, perjanjian kredit perbankan, perjanjian sewa menyewa suatu barang);

Langkah hukum yang dapat ditempuh dalam perkara perdata

Langkah hukum awal yang direkomendasikan adalah non litigasi dalam bentuk  somasi/peringatan dengan harapan dapat membuka jalan negosiasi sehingga pihak-pihak yang bersengketa dapat mencapai perdamaian. Sejauh ini, langkah ini paling efektif dalam menghemat waktu dan biaya. Apabila upaya ini tidak berhasil barulah menempuh langkah-langkah hukum litigasi yaitu mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan yang berwenang atau proses pidana ke instansi Kepolisian yang berwenang bila terdapat dugaan memenuhi unsur-unsur tindak pidana.

Pengalaman kami sebagai kuasa hukum klien perkara perdata

Team advokatmedan.com didukung team Pengacara Perdata yang telah berpengalaman > 20 tahun menjadi kuasa hukum klien dalam perkara perdata diantaranya : 
  • Kuasa Hukum Penggugat/Tergugat;
  • Mengajukan upaya hukum Banding;
  • Mengajukan upaya hukum Kasasi;
  • Mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali;
  • Mengajukan perlawanan/Verzet, Derden Verzet/Perlawanan Pihak Ketiga);
  • Mengajukan Permohonan Eksekusi;
Untuk konsultasi hukum berkaitan dengan permasalahan hukum perdata dengan Pengacara Perdata di Medan, silahkan hubungi kami di nomor telepon 082168817800.