Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Daluarsa gugatan pembatalan perjanjian karena adanya unsur paksaan, kekhilafan, penipuan atau penyalahgunaan keadaan

Daluarsa pembatalan perjanjian
Sebut saja Tuan Abdul (nama samaran) pada medio Nopember 2021 bertanya kepada team advokatmedan.com tentang permasalahan perjanjian yang telah ditanda tanganinya tahun 2011, namun di tahun 2021 ini Tuan Abdul baru menyadari adanya unsur kekhilafan atau penipuan atau penyalahgunaan keadaan telah terjadi sehingga ia nya bersedia membuat perjanjian tersebut. Pertanyaan Tuan Abdul adalah setelah 10 tahun berlalu apakah perjanjian tersebut dapat dibatalkan dan tidak kedaluwarsa ?

Terkait dengan pertanyaan Tuan Abdul tersebut adalah berkaitan dengan hukum perjanjian, maka pertama-tama yang harus kita jadikan sebagai sumber hukum adalah KUHPerdata khususnya Bab ke IV (Tentang Hapusnya Perikatan Perikatan) Bagian ke VII (Tentang Kebatalan dan Pembatalan Perikatan Perikatan.

Pasal 1449 KUHPerdata berbunyi: "Perikatan-perikatan yang dibuat dengan paksaan, kekhilafan atau penipuan, menerbitkan suatu tuntutan untuk membatalkannya".

Berdasarkan pasal 1449 KUHPerdata tersebut, dalam kaitannya dengan pertanyaan Tuan Abdul, sudah cukup memberikan pedoman bahwa bila ternyata benar Tuan Abdul pada saat menanda tangani perjanjian tersebut bisa membuktikan adanya unsur paksaan, kekhilafan atau penipuan, maka Tuan Abdul dapat mengajukan tuntutan melalui Pengadilan agar perjanjian tersebut dinyatakan batal oleh majelis hakim. Kiranya perlu dicermati akhir kalimat pasal 1449 tersebut yang menyatakan:"menerbitkan suatu tuntutan untuk membatalkannya" bukan menyatakan "batal demi hukum". Ini diartikan bahwa bisa saja tuntutan untuk membatalkan tersebut tidak diajukan meskipun ada unsur paksaan, kekhilafan atau penipuan. 

Namun untuk menjawab pertanyaan Tuan Abdul yaitu mengingat perjanjian tersebut telah terjadi 10 tahun lalu, apakah sekarang ini Tuan Abdul masih memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan pembatalan perjanjian dimuka persidangan pengadilan ?

Jawaban pertanyaan tersebut dapat ditemukan dalam pasal 1454 KUHPerdata yang berbunyi: "Dalam semua hal, dimana suatu tuntutan untuk pernyataan batalnya suatu perikatan tidak dibatasi dengan suatu ketentuan undang-undang khusus hingga suatu waktu yang lebih pendek, waktu itu adalah lima tahun".
"dalam halnya paksaan, sejak hari paksaan itu telah berhenti"
"dalam halnya kekhilafan atau penipuan, sejak hari diketahuinya kekhilafan atau penipuan itu"

Bila demikian, Tuan Abdul masih memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan pembatalan perjanjian tersebut dalam waktu 5 tahun sejak : paksaan itu telah berhenti atau adanya kekhilafan atau penipuan telah diketahui. Dalam hal ini hanya Tuan Abdul yang secara pasti mengetahui kapan terjadinya hal tersebut. 

Jadi yang menentukan kadaluwarsa berdasarkan pasal 1454 KUHPerdata adalah apabila Tuan Abdul setelah mengetahui unsur paksaan telah berhenti atau kekhilafan atau penipuan diketahui namun dalam tempo 5 tahun ternyata Tuan Abdul tidak menggunakan haknya untuk membatalkan perjanjian tersebut. 

Bersambung...