Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bolehkah meminta salinan legalisasi surat dibawah tangan yang dibuat dihadapan Notaris ?

Bolehkah meminta salinan legalisasi surat dibawah tangan di notaris

Pertanyaan:

Tuan Dani (nama samaran) bertanya kepada team advokatmedan.com, bahwa Tuan Dani pernah menandatangani surat Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi berkaitan dengan penjualan sebidang tanah milik Tuan Dani kepada Bapak T (nama samaran) yang dilegalisasi di Kantor Notaris. Sebelum menandatangani surat tersebut, telah ada kesepakatan yang mendahului dimana Bapak T memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi setelah surat pelepasan hak atas tanah ditanda tangani namun ternyata Bapak T tidak melaksanaan kewajiban-kewajiban yang telah disepakati.  Tuan Dani akan menempuh upaya hukum kepada Bapak T maka Tuan Dani bertanya apakah Tuan Dani boleh meminta salinan surat Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi tersebut ? Apa yang harus Tuan Dani lakukan bila Notaris menolak permintaan tersebut ?

Jawaban:

Kami berasumsi bahwa yang dimaksud Tuan Dani adalah Legalisasi akta dibawah tangan sebagaimana hal ini menjadi kewenangan Notaris berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat 2 huruf a Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJN) yang berbunyi :

Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Notaris berwenang pula: (a) mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus".

Perlu diketahui bahwa tata cara legalisasi akta dibawah tangan adalah sebagaimana diatur dalam pasal 1874 a KUHPerdata yaitu :

  1. Para pihak yang menandatangani akta dikenal atau diperkenalkan kepada Notaris;
  2. Sebelum akta ditanda tangani oleh para pihak, Notaris terlebih dahulu harus membacakan isinya;
  3. Kemudian akta tersebut ditanda tangani oleh para penghadap dihadapan Notaris.
Kemudian berkaitan dengan pertanyaan apakah boleh Tuan Dani meminta salinan dan foto copy surat tersebut maka dapat dilihat ketentuan pasal 54 ayat (1) UUJN yang berbunyi:
Notaris hanya dapat memberikan, memperlihatkan, atau memberitahukan isi Akta, Grosse Akta, Salinan Akta atau Kutipan Akta, kepada orang yang berkepentingan langsung pada Akta, ahli waris, atau orang yang memperoleh hak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan".

Menurut hemat kami, karena Tuan Dani sebagai pihak yang datang menghadap notaris dan menandatangani legalisasi surat dibawah tangan tersebut maka Tuan Dani termasuk sebagai "orang yang berkepentingan langsung pada Akta" maka berdasarkan ketentuan tersebut Tuan Dani boleh meminta salinan dari surat dibawah tangan yang dilegalisasi Notaris tersebut.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris;
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);