Dasar hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum
Pengacara kasus ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum |
Dasar hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Program Pemerintah dalam pembangunan tentu memerlukan tanah. Payung hukum terbaru dalam pengadaan tanah adalah Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Pasal 28 H ayat 4 UUD 1945 Perubahan Kedua menyebutkan bahwa : "Setiap orang berhak memiliki hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun". Dalam kaitan dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, kebebasan hak milik pribadi dibatasi oleh ketentuan pasal 33 ayat 3 UUD 1945 tentang hak menguasai tanah oleh negara dan pasal 28 J ayat 2 UUD 1945 Perubahan Kedua yang menegaskan bahwa : "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud untuk semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban hukum dalam suatu masyarakat demokratis".
Lebih lanjut dasar hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah Pasal 6 dan pasal 18 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pasal 6 menegaskan : "Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial". Pasal 18 : "Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan Bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-Undang".
Peraturan pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum secara berturut-turut adalah :
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.15/1975
tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai
Tata Cara Pembebasan Tanah.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2/1976 tentang
Penggunaan Acara Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Pemerintah Bagi Pembebasan
Tanah Oleh Pihak Swasta.
3. Peraturan
Menteri Dalam Negeri No.2/1985 tentang Tata Cara Pengadaan Tanah Untuk keperluan
Proyek Pembangunan Di Wilayah Kecamatan. ketiga peraturan di atas dicabut
dengan:
4. Keppres No.55/1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Keppres ini juga telah dicabut.
5. Perpres No.36/2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Perpres ini mencabut Keppres
No.55/1993.
6. Perpres
No.65/2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum Perpres ini mencabut Perpres No.36/2005.
7. Peraturan
Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Tanah Bagi
Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
8. Undang-Undang
No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan
Umum.
9. Peraturan
Pemerintah No 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
10. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
UHP Law Office - Advokat/Pengacara berpengalaman didalam menangani sengketa Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum khususnya di Medan - Tebing Tinggi - P Siantar - Asahan - Sumatera Utara. Silahkan hubungi kami untuk informasi lebih detil.
Contoh kasus dalam kaitan Pengadaan Tanah: Apabila pihak berhak/pemilik tanah tidak setuju dengan harga ganti rugi tanah yang ditetapkan. Contoh kasus lain: Apabila diatas tanah tersebut berdiri bangunan-bangunan lain yang kepemilikannya berbeda dengan pemilik tanah, biasanya bersaudara namun terdapat sengketa dimana terdapat pihak-pihak yang ingin menguasai keseluruhan uang ganti rugi. Contoh kasus lain: Pada saat uang ganti rugi akan dibayarkan namun berujung sengketa karena terdapat pihak lain yang mengaku berhak atas uang ganti rugi tersebut.