Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

UHP Law Office Medan

MEDAN KANTOR HUKUM UHP

UHP Law Office Medan [Kantor Hukum UHP], Jalan Sumber DV (d / h Jalan Sultan Serdang Bandara KNIA), Bangun Sari Baru, Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara.

PERMASALAHAN HUKUM YANG DAPAT KAMI TANGANI:

PERDATA;

Contoh dari segi klasifikasi tindakan secara hukum: Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Wanprestasi. 

Contoh kasus: Sengketa kerjasama bisnis; Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HKI); Sengketa tanah waris; Sengketa jual-beli tanah; Sengketa klaim asuransi kecelakaan kendaraan; Sengketa jual beli kredit kendaraan; Sengketa over kredit kendaraan (mobil/sepeda motor/truck); Sengketa klaim asuransi jiwa; Sengketa hutang dengan teman / tetangga; Sengketa jual beli tanah secara adat / tanpa melalui PPAT; Sengketa penjualan tanah jaminan hutang tanpa izin pengadilan; Ganti rugi tanah dan bangunan bagi pembangunan untuk kepentingan umum; Sengketa terkait proses lelang barang bergerak / tidak bergerak. Kasus penyerobotan tanah sepihak;Kasus hibah tanah yang tidak segera diselesaikan suratnya selama bertahun tahun; Gugatan kredit macet;

Permohonan permohonan seperti pernyataan pailit, wali dan izin jual, perubahan / ganti nama, pengangkatan anak/adopsi anak, baik di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.

SENGKETA WARIS

Harta waris berpotensi menjadi sengketa diantara anggota keluarga. Untuk itu penting sekali memahami ketentuan hukum waris baik waris Islam, Perdata Barat dan Adat. Advokat/Pengacara yang baik tentu akan berupaya maksimal agar sengketa waris dapat diselesaikan tanpa pihak berperkara harus mengeluarkan biaya-biaya yang begitu mahal, waktu yang panjang, menguras tenaga dan pikiran. Hal ini tentu hanya dapat dicapai apabila Advokat/Pengacara tersebut memiliki pengetahuan dan pengalaman yang memadai dalam menangani sengketa waris.

PERCERAIAN

Alasan perceraian berdasarkan ketentuan hukum Perkawinan di Indonesia Pasal 19 PP No. 9/1975 perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:

  1. Salah satu pihak pihak zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak yang mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang berbahaya pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami / isteri; 
  6. Antara pasangan dan terus-menerusterjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukunlagi dalam rumah tangga.

Contoh kasus: Suami tidak memberi nafkah lahiriah yang layak; Istri tidak menghargai suami; Suami terlibat kasus pidana peredaran Narkoba; Istri suka hidup berfoya-foya dan melalaikan kewajibannya; Suami sibuk dengan urusan diluar rumah sehingga keluarga terabaikan; Suami tidak memiliki pekerjaan tetap yang layak; Pertengkaran terus menerus; Suami/istri selingkuh; Salah satu pihak meninggalkan pihak lain dua tahun lebih lamanya dan lain-lain; Termasuk TKI diluar negeri dapat gugat cerai dengan bantuan Pengacara.

KETENAGAKERJAAN / PERBURUHAN.

Contoh kasus: Adanya kesepakatan kedua belah pihak baik perusahaan dengan karyawan untuk menyelesaikan hubungan kerja, namun pihak perusahaan tidak bersedia membayar kompensasi PHK sesuai ketentuan hukum; Karyawan secara tiba-tiba dilarang masuk kerja tanpa alasan jelas dan tidak ada kompensasi PHK; Karyawan kontrak telah bekerja lebih dari 5 tahun namun tidak kunjung diangkat jadi karyawan; Pengusaha / Perusahan menahan Ijazah meski karyawan sudah tidak bekerja lagi;

SENGKETA TATA USAHA NEGARA;

Contoh kasus: Sengketa terkait sah/tidaknya Sertifikat Hak Atas Tanah/Gugatan Pembatalan SHM; Pemberhentian PNS; Pemberhentian Pejabat Daerah; Penurunan Pangkat/Jabatan; Pemberhentian perangkat desa (sengketa kepegawaian); dll

PIDANA;

Praperadilan tentang sah atau tidaknya : penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, penghentian penyidikan; Tindak Pidana dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); Tindak Pidana Penipuan; Investasi bodong; Tindak Pidana Penggelapan; Tindak Pidana Penganiayaan; Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik; Tindak Pidana Ekonomi; Tindak Pidana Pencucian Uang / Pencucian Uang; Tindak Pidana KDRT; Tindak Pidana Pornografi; dan lain sebagainya.

Kompetensi Relatif:

  1. Pengadilan Negeri Medan;
  2. Pengadilan Agama Medan;
  3. Pengadilan Negeri Lubuk Pakam;
  4. Pengadilan Agama Lubuk Pakam;.
  5. Pengadilan Negeri Sei Rampah;
  6. Pengadilan Agama Sei Rampah;
  7. Pengadilan Negeri Tebing Tinggi;
  8. Pengadilan Agama Tebing Tinggi;
  9. Pengadilan Negeri Binjai;
  10. Pengadilan Agama Binjai;
  11. dan Pengadilan Negeri / Agama lain di Sumatera Utara;