Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

ADVOKATMEDAN.COM

Law Office at Medan North Sumatera Utara Indonesia
Kantor Pengacara di Medan Sumatera Utara Indonesia
Selamat datang di website advokatmedan.com!  
Situs advokatmedan.com dikelola oleh UHP LAW OFFICE, sebuah Kantor Advokat berpraktik hukum di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Pendiri UHP LAW OFFICE adalah Advokat yang telah memiliki izin praktik tahun 2002 berdasarkan SK Pengangkatan Ketua Pengadilan Tinggi Medan setelah dinyatakan lulus ujian Pengacara Praktik yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) tahun 2002.

Seiring dengan berlakunya UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Pendiri UHP LAW OFFICE pada tahun 2004 terdaftar pada Organisasi Advokat IPHI (Ikatan Penasihat Hukum Indonesia), sebagai salah satu dari 8 (delapan) Organisasi Advokat pendiri Organisasi Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Pendiri UHP LAW OFFICE saat ini sah terdaftar sebagai Advokat pada Organisasi Advokat PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) sebagaimana situs PERADI dapat diakses pada laman https://www.peradi.or.id/

Selain itu, Pendiri UHP LAW OFFICE telah resmi terdaftar dan terverifikasi sebagai pengguna aktif pada aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI pada laman https://ecourt.mahkamahagung.go.id/

Kami sepenuhnya menyadari bahwa "trust" atau "kepercayaan" kepada team advokatmedan.com dari calon klien sebelum menggunakan jasa kami merupakan kunci utama, oleh karena itu advokatmedan.com dalam bekerja menjunjung tinggi prinsip "integritas", biaya terukur, transparan dan terjangkau.

Kantor kami memiliki komitmen yang tinggi untuk dapat menyelesaikan masalah hukum klien secara non litigasi atau negosiasi win-win solution, namun bila langkah litigasi diperlukan, kantor kami akan bekerja keras agar klien berhasil menyelesaikan masalah hukumnya dengan efektif.

Kami percaya bahwa hanya dengan Integritas, Professionalisme dan pelayanan terbaik, kami dapat membangun dan mempertahankan reputasi kami.

TEAM ADVOKAT/PENGACARA
Kantor kami didukung oleh Advokat/Pengacara anggota dari Organisasi Advokat PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia, situs: https://www.peradi.or.id), & IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia, situs: https://www.dppikadin.or.id), sebagian telah berpendidikan S2 (Magister Hukum) dan S3 (Doktor Hukum) serta aktif mengajar pada beberapa perguruan tinggi di Medan, dan dengan pengalaman kerja rata-rata >15 tahun. Dan yang paling utama adalah team yang tergabung, memiliki komitmen yang sama untuk menjalankan profesi dengan memegang teguh integritas, profesionalisme dengan hasil akhir yang ingin dicapai adalah mendapat predikat sebagai Advokat/Pengacara dengan reputasi baik.

BIDANG PRAKTIK HUKUM
Adapun area praktik hukum atau jenis perkara yang ditangani oleh UHP LAW OFFICE (advokatmedan.com) adalah :
  1. PERKARA PERDATA (CIVIL LAW): Perbuatan melawan hukum; Wanprestasi; Sengketa bisnis; Sengketa ganti rugi tanah/bangunan untuk kepentingan umum; Segala sengketa berkaitan dengan tanah, Sengketa yang bermula dari adanya perjanjian, dan sebagainya;
  2. HUKUM WARIS (INHERITANCE LAW): Sengketa Waris Islam, Perdata Barat/BW, adat; Permohonan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama; Somasi/Peringatan hukum, Negosiasi; menyusun dan menghadapi gugatan keahliwarisan di Pengadilan yang berwenang baik di Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri; upaya hukum perlawanan/verzet, perlawanan pihak ketiga (derden verzet), banding, kasasi dan peninjauan kembali; eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Layanan Hukum Waris kami termasuk kasus waris dalam perkawinan campuran antara orang Indonesia dengan orang asing (atau dapat disebut International Inheritance Law Attorneys);
  3. HUKUM KELUARGA (FAMILY LAW): Permohonan Dispensasi Perkawinan; Perceraian, Hak Asuh Anak, Harta Bersama/Gono-Gini; Permohonan-permohonan: Pengesahan Perkawinan/Isbat Nikah, Pembatalan Perkawinan, Perwalian, Ganti nama dan lain sebagainya. Layanan Hukum Keluarga kami termasuk aspek hukum akibat perkawinan campuran yaitu perkawinan antara orang Indonesia dengan orang asing (atau dapat disebut International Family Law Attorneys);
  4. HUKUM EKONOMI SYARIAH (SHARIA ECONOMIC LAW);
  5. SENGKETA PHK (TERMINATION DISPUTE). Bipartit, Mediasi pada Dinas Ketenagakerjaan setempat, dan Pengadilan Hubungan Industrial;
  6. TATA USAHA NEGARA (STATE ADM LAW): Sengketa Kepegawaian;
  7. PIDANA (CRIMINAL LAW DEFENSE). Pendampingan hukum pada tingkat pemeriksaan di Kepolisian, Kejaksaan dan persidangan di Pengadilan Negeri.
PRAKTIK HUKUM KORPORASI
Menjadi lawyer perusahaan adalah salah satu praktik hukum yang kami jalankan dengan membantu perusahaan meninjau aspek hukum baik dalam perizinan operasional usaha, transaksi bisnis dan penyelesaian aneka permasalahan hukum operasi bisnis.

AREA KERJA.
Area kerja kami di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di Sumatera: Medan, Deli Serdang (Lubuk Pakam), Serdang Bedagai (Sei Rampah), Tebing Tinggi, Simalungun, Asahan (Kisaran), Pematang Siantar, Batu Bara, Padang Sidimpuan, Tanjung Balai, Binjai, Langkat, Riau (termasuk Kota Pekanbaru & Kota Dumai) dan Provinsi/Kab./Kota lainnya. 

Anda sedang berhadapan dengan permasalahan hukum ? Silahkan hubungi kami, dengan senang hati kami siap membantu!